Jika DPRD Kabupaten Garut bersepakat meng-impeach Bupati Garut Aceng Fikri, maka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi siap menindaklanjuti hal tersebut.
"Kami siap menerima. Tadi kan sudah ada sidang DPRD Garut, ya saya tunggu saja," ucap Gamawan sebelum mengelar rapat dengan Komisi II di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/12).
Menurut prosedur kepala daerah yang mau dilengserkan harus melalui mekanisme sidang DPRD yang harus dihadiri oleh 3/4 anggota dewan, dan 2/3 anggota dewan diantaranya harus menjelaskan apa yang disangkakan kepada Bupati tersebut.
Bila sudah memenuhi syarat itu, Kata Gamawan, maka keputusan pemberhentian atas sidang DPRD tersebut harus disampaikan pada Mahkamah Agung (MA).
"Peraturan itu menurut PP no 6 tahun 2005 dan UU 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah khususnya pasal 27 dan 29," jelas dia.
Dan kalau MA menyetujui pemberhentian tersebut, maka MA akan mengembalikan lagi keputusan tersebut kepada DPRD setempat dan mengusulkan pada Presiden.
"Itu 30 hari MA berproses dan harus sudah dipituskan. Dan Presiden itu juga 30 hari harus memutuskan itu (surat pemberhentian kepala daerah)," papar Gamawan.
Selain itu, ditempat yang sama, Gamawan juga jelaskan bahwa pemberhentian dan pencopotan jabatan Bupati Garut Aceng, juga bisa dilihat dari sisi etika. Lantaran hal tersebut telah diatur dalam UU 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah khususnya pasal 27f dan 29b.
"Karena pasal 27f kewajiban kepala daerah harus menjaga etik dan di 29b seseorang kepala daerah bisa dihentikan kalau tidak menjalankan kewajibanya ya salah satunya adalah etik. Tapi harus dibuktikan juga di DPRD yang menyidangkan itu," ungkapnya.
"Tapi ada juga rujukan UU no 174 tentang perkawinan, karena setiap perkawinan harus dicatatkan kepada pemerintah. Karena itu diatur dalam pasal 2 ayat 2 UU perkawinan," imuh Gamawan.
Kasus nikah kilat Bupati Garut, Aceng Fikri terhadap Fani Oktora (18 tahun), kini berbuntut panjang dengan munculnya desakan dari masyarakat Garut agar Aceng dicopot dari jabatannya.[rmol/hta]
KOMENTAR ANDA