Hendrawan Afandi alias Wawan (39), dan adiknya Noor Abdillah alias Noor alias Adek (35) dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani, karena didakwa telah meyediakan film dan situs porno di warung internet yang mereka kelola.
Menurut Sani, perbuatan keduanya telah bertentangan dengan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
“Keduanya juga dikenakan hukuman 10 bulan masa percobaan," ucap Sani di hadapan majelis hakim ketua Subiharta SH, pada sidang yang digelar di ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/12/2012).
Seorang saksi yang merupakan operator warnet, Elisabeth mengakui kalau kedua terdakwa secara sengaja menyediakan fasilitas film porno di warnet tersebut.
"Saya bekerja di sana sekitar 1,5 tahun pak hakim. Kalau kapan situs itu dipasang saya tidak tahu pasti. Karena begitu saya masuk kerja di sana, situs dan film porno itu memang sudah ada. Setahu saya yang memasang itu mereka berdua sebagai teknisinya, " ungkap Elisabet. [rad]
KOMENTAR ANDA