Sidang kode etik terhadap empat anggota Polsek Medan Timur, masing-masing Kanit Sabhara AKP M Saragih, Wakapolsek AKP Jhon S Purba, dan dua bintara Aiptu Daud Pasaribu, serta Briptu Zulfikar terkait kaburnya 12 tahanan yang digelar di Mapolresta Medan, Selasa (4/12/2012) memunculkan indikasi keempatnya bakalan "dibuang" ke luar Medan.
Kasie Propam Polresta Medan AKP Beno P Sidabutar menyebutkan dalam sidang kode etik itu keempat petugas yang dianggap paling bertanggung jawab atas larinya tahanan itu akan dijatuhi sanksi mutasi ke luar wilayah hukum Polresta Medan.
Bahkan ia mengatakan sanksi kedua bintara tersebut diperberat dengan hukuman kurungan selama 14 hari, dan penundaan kenaikan gaji berkala, sekaligus penundaan kenaikan pangkat.
“Kalau yang perwira tidak ada sanksi kurungan. Tapi keempatnya sama-sama terancam sanksi mutasi demosi, yakni dimutasi ke luar wilayah Polresta Medan,” kata Beno.
Sidang kode etik itu sendiri dipimpin Kepala Bagian Perencanaan (Kabag Ren) Polresta Medan Kompol Juniar Simajuntak dan dihadiri oleh Wakasat Resnarkoba Polresta Medan AKP Sangkot Simaremare. [rad]
KOMENTAR ANDA