Syarat kelima bakal pasangan calon (paslon) Gubernur/ Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) diprediksi aman.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, belum menemukan persyaratan yang krusial untuk menggagalkan kelima pasangan sebagai calon tetap.
"Sejauh ini belum ada yang krusial persyaratannya, " kata Anggota KPU Sumut, Surya Perdana, di kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin (3/12/2012).
Menurut Surya Perdana, hingga saat ini belum ada satu pun masyarakat pihak yang menyampaikan laporan terkait syarat pencalonan kelima pasangan gubernur dan calon wakil gubernur Sumut 2013 mendatang. Baik itu syarat pendidikan setiap jenjangnya, syarat tidak pernah divonis berkekuatan hukum tetap, dengan ancaman minimal lima tahun penjara, serta syarat lainnya.
Sedangkan dalam verifikasi faktual yang dilakukan KPU Sumut selama ini, juga tidak menemukan hal yang fatal dapat mengugurkan salah satu pasangan.
Semua lembaga yang diverifikasi dan dikonfirmasi juga sudah membenarkan persyaratan yang dilampirkan.
Kini KPU Sumut tinggal melakukan verifikasi faktual syarat pendidikan salah satu pasangan calon yang bersekolah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Dalam waktu dekat kami akan ke sana, " katanya.
Pengumuman dan penetapan pasangan calon berdasarkan jadwal akan dilakukan pada tanggal 10 Desember 2012 mendatang.
KPU Sumut akan melakukan sidang pleno terbuka, sekaligus mengundi nomor urut pasangan calon. [alf]
KOMENTAR ANDA