Kasipenkum Kejati Sumut Marcos Simaremare mengatakan pihaknya belum bisa melakukan penahanan terhadap Walikota Medan Rahudman Harahap, meski sudah diperiksa sebagai tersangka pada Senin (3/12/2012) sore.
Menurutnya, ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi penyidik untuk mengurung orang nomor satu di Medan itu.
"Pertama perlu saya jelaskan, untuk upaya penahanan, kan kita tetap harus melalui beberapa prosedur. Karena beliau sendiri saat ini kan masih menjabat sebagai kepala daerah. Di dalam KUHAP, juga dijelaskan beberapa pertimbangan untuk melakukan penahanan. Pertama melarikan diri, lalu mengulangi perbuatan yang sama," tegas Marcos.
Untuk hal itu, lanjut dia, pihak penyidik Pidsus Kejatisu sampai saat ini belum menemukan adanya indikasi mengarah ke sana.
"Kita biarkan penyidik untuk mempelajari hasil berita acara pemeriksaan (BAP)-nya. Apakah perlu atau tidak nantinya dilakukan penahanan, tergantung hasil yang dikaji penyidik. Karena saat ini penyidik tengah mengkaji hasil pemeriksaan, serta hasil keterangan saksi-saksi sebelumnya," ucapnya. [rad]
KOMENTAR ANDA