Upah Minimum Kota (UMK) Kota Medan diputuskan sebesar Rp 1.460.00 perbulan untuk pekerja yang masa kerjanya 0 sampai 1 tahun.
Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya di atas 1 tahun, UMK akan berbeda. Untuk menentukan jumlahnya, maka akan segera dibentuk tim pemantau UMK yang akan melibatkan dewan pengupahan dan serikat buruh.
Wali kota Medan, Rahudman Harahap usai menerima Dewan Pengupahan Kota Medan di pendopo rumah dinas Wali Kota Medan Jalan Sudirman, Senin (3/12/2012), mengatakan di samping UMK yang telah ditetapkan, masih ada Upah Minimum Sektor Kota (UMSK).
Jumlahnya bisa lebih dari Rp 1.700.000 perbulan, untuk pekerja yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun.
"Inilah sementara usulan yang kita sampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan sebagai UMK. Besok, usulan itu sudah kita berikan, " jelas Rahudman, yang saat ini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi di Pemkab Tapanuli Selatan.
Menurutnya, penetapan UMK sebesar Rp 1.460.000 perbulan ini telah melalui rapat tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
"Untuk merubahnya tidak gampang, sebab harus melalui survei sekali lagi dengan melibatkan Badan Statistik, " katanya.
Menyinggung tuntutan para pekerja agar gaji mereka Rp 2,2 juta perbulan, Rahudman mengatakan sulit memenuhinya untuk saat ini. Sebab, kenaikan UMK yang ditetapkan ini saja sudah mencapai 13,68 persen.
"Untuk memutuskan UMK tidak bisa begitu saja, harus melalui survei. Sebab, yang memberikan upah ini tidak hanya perusahaan besar, termasuk UMKM yang ada di Kota Medan. " [alf]
KOMENTAR ANDA