post image
KOMENTAR
Walikota Medan, Rahudman Harahap akhirnya selesai diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Tersangka dugaan korupsi TPAPD Tapsel senilai Rp 1,5 miliar itu, menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus di mana pemeriksaan dilakukan sekira Pukul 15.56 WIB hingga pukul 18.30 wib tadi sore.

Dirinya, diduga terlibat korupsi TPAPD di Pemkab Tapanuli Selatan 2005 yang merugikan negara sekitar Rp 1,5 miliar, saat menjabat Sekda Tapanuli Selatan.

Ketika dikonfirmasi, Rahudman mengatakan sebagai warga negara yang baik dirinya memenuhi surat panggilan Kejatisu. Dirinya mengakui ada 12 pertanyaan yang harus dijawab dalam pemeriksaan perdananya ini karena sudah dua tahun ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Oktober 2010 yang lalu.

Menanggapi hal tersebut Wakil Kepala Kejatisu, Mangihut Sinaga SH mengatakan Rahudman yang paling sakit dalam kasus ini sudah dua tahun ditetapkan menjadi tersangka, siapa yang mau terus-menerus kasus tersangka itu diembannya.

Namun Humas Kejatisu Marcos Simare-mare mengaku, dalam pemeriksaan hampir dua jam itu, pihak Kejatisu menyodorkan 22 pertanyaan.

"Hari ini merupakan jadwal pemeriksaan terhadap Rahudman Harahap dengan 22 pertanyaan, setelah dijadikan tersangka oleh Kejati Sumut pada tanggal 25 Oktober tahun 2010 silam," ujar Marcos.

Sebelumnya, dalam kasus ini, dugaan tindak pidana korupsi terjadi karena pembayaran panjar TPAPD dilakukan, sedangkan anggarannya belum ditetapkan dalam APBD Tapsel maupun Peraturan Daerah (Perda). Dana yang dialokasikan di Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Tapsel pada APBD 2005 senilai Rp5.955.390.000. Namun, selain pencairannya dilakukan sebelum ada pengesahan, ternyata tidak semua dana itu didistribusikan  kepada para penerima.

Hasil penyelidikan penyidik Poldasu dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total anggaran dicairkan hanya Rp4.364.444.500. Sisanya Rp1.590.944.000 diduga dipergunakan bukan untuk peruntukannya.

Dari persidangan Amrin Tambunan di PN Padang Sidempuan terungkap bahwa uang tersebut dipergunakan untuk menutupi uang kekurangan perjalanan dinas Rahudman [rad]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa