Sebanyak 17 penjudi sabung ayam diamankan polisi dari salah satu rumah di Jalan Pahlawan, Gang Lumumba, Pahlawan, Medan Perjuangan, Senin (3/12/2012) siang.
Petugas juga menyita tiga ekor ayam aduan, lapak judi sabung ayam, dan uang tunai Rp 2,4 juta.
Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Moch Yoris Marzuki mengatakan dua dari 17 pelaku yang diamankan dipastikan sebagai otak kejahatan, yaitu Nikson Simanjuntak warga Jalan Pahlawan, Gang Lumumba yang merupakan pemilik tempat judi sabung ayam, serta Willy Pranata warga Jalan Mandala by Pass yang merupakan pemilik ayam yang diadu.
"Judi sabung ayam ini dilakukan setiap hari Minggu dan pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Kesemuanya masih diperiksa intensif saat ini," kata Yoris. [rad]
KOMENTAR ANDA