Polresta Medan mengamankan 15 orang pelanggar hukum dalam operasi yang digelar selama sepekan.
Kasat Resnarkoba Polresta Medan Kompol Donny Alexander ketika memaparkan kasus itu, Senin (3/12/2012) menyebutkan dari para pelaku disita 202,36 gram ganja, 9,54 gram sabu-sabu, 49 butir pil Erimin Five, 2 timbangan elektrik, 2 buah bong, 5 mancis, 2 ball plastik kosong, 4 pipa kaca, 3 pipet sendok, 1 unit heandpone dan 30 bungkus plastik klip.
"Ada juga minuman keras. Semuanya diamankan dalam razia sepekan dan semua tersangkannya masih diperiksa intensif," akunya.
Disebutnya sebagian besar pelaku dijerat dengan Pasal 111, Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda sebanyak Rp800 juta dan paling besar Rp 10 miliar. [rad]
KOMENTAR ANDA