post image
KOMENTAR
MBC. Wali Kota Medan Rahudman Harahap untuk pertamakalinya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi  Sumut (Kejatisu) sebagai tersangka kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) tahun anggaran 2005 di Kabupaten Tapsel.

Rahudman datang ke Gedung Kejatisu di Jalan Abdul Haris Nasution Senin, (03/12/2012) sekitar pukul 16.00 WIB. Mengenakan baju dinas warna abu-abu, Rahudman yang didampingi kuasa hukumnya langsung dipandu jaksa ke ruangan pemeriksaan di lantai dua.

"Sabar ya, nanti saya kasih keterangan," kata seorang petugas kejaksaan.

Hingga kini proses pemeriksaan masihberlangsung secara tertutup.

Rahudman ditetapkan Kejati Sumut sebagai tersangka kasus korupsi TPAPD Tapsel 2005 pada 26 Oktober 2010. Mantan Bendahara Umum Tapsel, Amrin Tambunan, terdakwa dalam perkara ini sudah divonis PN Sidempuan tiga tahun penjara dan hukumannya diperberat MA menjadi empat tahun dan denda Rp 300 juta. [Rad]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa