post image
KOMENTAR
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre Sumut-Aceh mulai 1 Desember 2012 sudah memberlakukan tarif ongkos kepada anak di bawah usia tiga tahun.

Humas PT KAI Divre Sumut-Aceh Hasri mengatakan kebijakan itu sesuai dengan keputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) No.Kep.9/11.003/X1/2/KA-2012 tertanggal 13 November 2012 tentang syarat-syarat dan tarif angkutan kereta api penumpang.

Menurut Hasri, ini untuk mendorong komitmen PT KAI yang tidak lagi membenarkan penumpang berdiri.

"Sekarang tidak ada lagi toleransi penumpang berdiri, karena itu sangat bertentangan. Sekarang PT KAI hanya menjual tiket sebanyak tempat duduk yang disediakan. Makanya anak usia di bawah tiga tahun dikenakan tarif," ujarnya.

Ditegaskannya, semua penumpang yang mengambil tempat duduk dikenakan tarif dewasa untuk semua kelas KA.

"Untuk tiket yang dipesan sebelum tanggal 1 Desember 2012, masih berlaku ketentuan yang lama," kata Hasri. [rad]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Ekonomi