post image
KOMENTAR
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut),  akhirnya direvisi Pemerintah provinsi.

Upah baru itu ditapkan sebesar Rp 1.375.000  dari sebelumnya sebesar Rp 1.305.000 atau naik sebesar Rp 70 ribu.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Nurdin Lubis, dalam keterangannya di kantor Gubernur Sumatera Utara, Jumat (30/11/2012), mengatakan kenaikan ini didasarkan pada rapat Dewan Pengupahan Sumut, dan juga perbandingan dengan daerah lain.

"Jumlah ini disepakati dalam rapat tripartid antara pengusaha, dan Pemprovsu, " jelas Nurdin.

Angka ini sendiri jauh dari tuntutan buruh, yang meminta UMP sebesar Rp. 2 juta.

Bahkan Ketua SBSI 92 Sumut, Pahala Napitupu, menantang agar Pemprov Sumut mau melakukan survei, berapa harga kebutuhan hidup bagi manusia saat ini.

Sebab, dari survey internail SBSI 92, UMP yang layak buruh Sumut minimal Rp 2 juta.  [alf]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Komunitas