
Komisioner KPU Sumut Surya Perdana menilai, rencana mengembalikan metode pemilihan kepala daerah kepada legislatif sebagai sebuah langkah mundur.
"Kita sudah jauh melangkah dan menjalankan tahapan untuk pilkada, tentu jika pemilihan dikembalikan kepada legislatif maka ini menjadi langkah mundur," ujar Surya Perdana.
Senada dengan KPU, anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumut, Ester Ritonga juga menyampaikan penolakannya. Pemilihan langsung dengan melibatkan masyarakat menurutnya akan meminimalisir kebijakan yang pro penguasa.
"Jika hak memilih kepala daerah dikembalikan, maka tidak ada lagi fungsi rakyat. Jadi kebijakan ini terkesan pro penguasa," jelas Ester. (ded)
KOMENTAR ANDA