Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berharap, masyarakat Indonesia tidak membawa atau mengatasnamakan agama untuk melakukan perbuatan anarkis dan radikalisme.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ansyad Mbai, saat memberikan pemaparan soal penanggulangan terorisme di Hotel Polonia Medan, Jumat (30/11/2012).
Menurut Mbai, selama ini aksi radikalisme yang terjadi di Indonesia, menjual salah satu agama, dengan alasan soal keyakinan dan idiologi. Padahal dalam ajaran agama apapun tidak dibenarkan memaksakan keyakinan bahwa keyakinan yang dianutnya adalah yang paling benar.
“Indonesia sebagai negara Pancasila yang melindungi dan memberikan kebebasan kepada rakyatnya memeluk agama yang diyakini. Jadi jangan memakai nama agama apapun untuk mendirikan idiologinya, ” tegas Mbai.
Berdasarkan data dari BNPT, hingga saat ini perkara terorisme di Indonesia yang sudah ditangani oleh penegak hukum lebih dari 800 perkara., dan 500 terdakwanya sudah diadili.
Tokoh masyarakat dan tokoh agama, menurut Ansyad Mbai, sangat berperan aktif menekan terjadinya aksi radikalisme di Indonesia. Sehingga faham radikal dapat terus ditekan. [alf]
KOMENTAR ANDA