Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara mengingatkan bagi seluruh Lembaga Penyiaran Publik (LPP) yang tidak memiliki Izin Penyiaran Publik (IPP) dilarang menerima order atau iklan berkaitan dengan kampanye pemilihan gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) tahun 2013.
"Kalau ada lembaga penyiaran yang tak punya izin sama sekali, minimal rekomendasi kelayakan dari kami, tak bisa berkampanye ditempat itu," ujar Ketua KPID Sumut Abdul Haris Nasution SH, Kamis (29/11/2012) usai mengikuti rapat dengan KPU Sumut di kantor kesekretariatan KPU SU Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.
Menurut Haris, pada seluruh pihak harus jeli dan melakukan konfirmasi ulang terhadap lembaga penyiaran publik yang akan dijadikan sarana berkampanyenya.
Itu penting mereka lakukan, karena dia harus menanyakan dulu terhadap status legalitas dari televisi, radio, prakom, stasiun tv berlangganan hingga pada lembaga komunitas lainnya."Dia harus tanya dulu itu, eh punyamu ada izinnya gak,"desak Haris kembali.
Terkait hal tersebut juga, KPID SU meminta kesepakatan bersama yang melibatkan KPU dan Panwaslu dalam mengatur proses kampanye melalui LPP, dan pihaknya dalam hal ini berprinsip tidak akan menghambat suksesnya Pilgubsu ini.
"Kebersamaan kita dengan aturan yang ada, kita sesuaikan dengan aturan yang berlaku, diselaraskan dalam menyamakan persepsi,"ungkapnya yang menegaskan bahwa KPID SU komit akan menegur LPP, termasuk bila ada orang yang berkampanye di lembaga penyiaran yang tidak berizin, berbau menyesatkan, dan menggelar di luar musim kampanye, itu akan dilaporkan ke Panwaslu untuk ditindak. (ded)
KOMENTAR ANDA