post image
KOMENTAR
Dua remaja yang didakwa membunuh Nurhayati di kediamannya, Jalan Bunga Cempaka, Medan Selayang pada 12 September lalu dituntut 10 tahun penjara dalam sidang lanjutan di PN Medan, Kamis (29/11/2012).

Keduanya IPB alias NI (16), dan NS alias NG (16) dituding terlibat langsung dalam perencanaan sekaligus eksekusi korban, yang tak lain bibi IPB.

"Perbuatan kedua terdakwa telah melanggar pasal 340 KUHP junto UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak," kata JPU Marina Surbakti usai persidangan yang dilakukan tertutup itu.

Dalam kasus ini masih ada dua terdakwa lainnya yang sudah cukup umur, yaitu Satria Saputra alias Teot (18), dan Sugiherman alias Gebot (20). Namun tuntutan keduanya masih disusun tim JPU.

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal