Demikian dikatakan Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Deli Serdang M. Sahri, di Lubuk Pakam, Kamis (29/11).
Ia menjelaskan, lima nelayan tradisional asal Kecamatan Pantai Labu itu ditangkap sejak 17 November 2012 dan sempat menjalani masa pemeriksaan sekitar 10 hari di Malaysia. Mereka dituduh memasuki wilayah perairan Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Menurutnya, HNSI Deli Serdang dengan dibantu pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat turut berperan membantu proses pembebasan terhadap lima nelayan tersebut. Proses pembebasan lima nelayan ini juga berkat bantuan pejabat Konsul Jenderal (Konjen) RI di Pulau Penang, Malaysia.
"Kami menyampaikan aspresiasi atas bantuan advokasi yang diberikan oleh Pemkab Deli Serdang dan Konjen RI di Pulau Penang, Malaysia," ungkapnya.
Disebutkannya, nelayan tradisional yang terbukti melanggar tapal batas Malaysia maupun Indonesia seyogyanya tidak perlu ditangkap dan diproses secara hukum.
Kebijakan itu katanya sudah disepakati melalui surat perjanjian bersama antara pemerintah Malaysia dengan Indonesia.
Berdasarkan surat perjanjian tersebut, setiap nelayan yang terbukti melanggar tapal batas perairan kedua negara cukup diberi peringatan agar kembali ke perairan negaranya masing-masing.
Sahri menambahkan, di Malaysia saat ini masih ada 16 orang nelayan tradisional asal Deli Serdang yang ditahan di Malaysia karena dituduh melanggar tapal batas. "Mereka ditangkapm petugas patroli laut Malaysia sekitar dua pekan lalu," katanya.
Diakuinya, masalah pelanggaran tapal batas perairan laut Malaysia oleh nelayan tradisional Deli Serdang umumnya lebih disebabkan faktor keterbatasan alat navigasi pada perahu nelayan. [ant/zul]
KOMENTAR ANDA