post image
KOMENTAR
  Wakil Presiden Boediono tidak bisa diproses secara hukum di pengadilan terkait dengan dugaan keterlibatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia dalam kasus bailout Bank Century.

"Kalau kita mau katakanlah dia menjadikan terdakwa di pengadilan, maka harus diberhentikan dulu dia sebagai wakil presiden. Jadi prosesnya harus berhenti dulu," kata pengamat hukum tata negara Refli Harun kemarin.

Refli mengungkapkan, Presiden dan Wakil Presiden berbeda dengan jabatan lainnya. Anggota DPR atau pejabat lainnya, dinonaktifkan kalau sudah menjadi terdakwa. Sementara terkait Presiden dan Wakil Presiden tidak ada mengatur hal tersebut.

Makanya, menurutnya, lebih baik DPR menggunakan hak menyatakan pendapat. Pendapat DPR bahwa Boediono terlibat dalam kasus penggelontoran dana talangan itu juga akan disidang secara terbuka di Mahkamah Konstitusi.

"Ketika HMP itu katakanlah berhasil, kan kita tahu prosesnya, (DPR mengakukan) ke MK lalu balik ke DPR/MPR, (Boediono) berhenti)," jelasnya.

Pertanyannya, lanjut Refly, bagaimana kalau HMP tidak berhasil. Refli menjelaskan, kalau HMP gagal, maka proses politik selesai. Dan Boediono akan menjabat wapres sampai akhir masa jabatannya.

"Pertanyaannya adalah apakah Boediono masih bisa diproses hukum. Tetap bisa. Kapan  itu? Tunggu selesai masa jabatannya. Sehingga tidak ada orang yang imun terhadap keselahannya," demikian Refli yang berbicara di acara ILC TvOne. [rmol/hta]

 

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa