Kulamdhas Thakeer Mohammed Rafeek, warga negara India yang disangkakan menyelundupkan 4,86 kilogram obat bius akhirnya dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh PN Medan, Selasa (27/11/2012) sore.
Majelis hakim yang diketuai Lelilawati mengungkapkan vonis itu sudah sesuai pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta subsider kurungan tiga bulan, karena terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja memroduksi, atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar," kata Lelilawati.
Meski begitu, putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU Cut Indri selama lima tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Namun belum ada rencana JPU melakukan banding. Sementara kuasa hukum terdakwa, Evaria Ginting masih pikir-pikir.
Terdakwa ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Polonia, Medan pada 9 Juli lalu. Petugas Bea dan Cukai yang melakukan peggeledahan menemukan 49 wadah stainless berisi ketamine dari tas yang dibawanya.
KOMENTAR ANDA