Samuel Mamudu alias Smith (38), warga negara Nigeria yang tengah menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Tanjung Gusta, Selasa (27/11/2012) kembali diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) karena dituding mengotaki peredaran narkoba.
Direktur Narkotika Sintetis BNN Kombes Atrial mengungkapkan, penangkapan itu berkaitan dengan penangkapan seorang wartawati berinisial AC di Jakarta yang menyembunyikan sabu-sabu 2.609,9 gram di dalam guling.
"Kita kembangkan hingga akhirnya menangkap pelaku lainnya yang berasal dari Afrika. Dan ternyata ada kendali dari SM," kata Atrial.
Pelaku yang ditangkap Polda Sumut di Komplek Karawaci, Tangerang pada 4 Mei 2011 itu kemudian dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih intensif. Dalam kasus terdahulu, ia mengotaki penyelundupan 2.993 gram heroin dan 497 gram sabu-sabu di Pelabuhan Teluk Nibung, Sumut. "Tapi kasus sekarang ini berbeda. Karena diselundupkan melalui Papua New Guinea," kata Atrial. (mbc/rw)
KOMENTAR ANDA