Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mempersilakan Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Barat untuk melakukan penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Kota dan Kabupaten tahun 2013 melalui mekanisme yang berlaku.
"Silakan saja ikuti prosedur yang ada. Kalau memang keberatan, bisa mengajukan penangguhan. Namun hingga saat ini belum ada yang mengajukan," kata Heryawan di sela kunjungannya di Kota Bekasi, Senin (26/11).
Apindo Jabar menolak pemberlakuan UMK 2013 yang disahkan gubernur pekan lalu karena mekanisme penetapan yang dinilai menyalahi prosedur.
Pelanggaran tersebut berupa penetapan UMK yang melampaui angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) hasil survei, maupun perubahan mendadak yang dilakukan beberapa daerah.
Menurut Heryawan, Pemerintah Provinsi Jabar dipastikan tidak akan mengubah keputusan tersebut. Meskipun muncul penolakan, ia tetap optimistis, pelaksanaan pembayaran UMK di lapangan tetap sesuai penetapan.
"Sebab sudah ada tim pengawas yang akan memantau pelaksanaan pembayaran UMK. Jika ada pelanggaran, mereka yang akan segera melapor untuk ditindaklanjuti," katanya.
Demikian pula dengan kemungkinan relokasi dari sejumlah perusahaan asing yang merasa besaran UMK yang diberlakukan di daerah industri tahun depan terlalu tinggi. "Lihat saja nanti. Tapi saya tidak terlalu khawatir," ujarnya. [ant/hta]
KOMENTAR ANDA