Skandal Century bisa diselesaikan secara bersamaan, baik lewat politik maupun hukum. Di mata hukum, setiap warga negara harus diperlakukan sama termasuk presiden dan wakil presiden.
Demikian dikatakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Ui) Akhiar Salmi dalam dialog empat pilar bertema "Century: Antara Hak Menyatakan Pendapat dan KPK", di Perpustakan MPR, Jakarta, sesaat lalu (Senin, 26/11). Selain Salmi, pembicara lainnya adalah Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin dan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Febridiansyah.
Salmi mengatakan, penyelesaian skandal dengan kerugian negara Rp 6,7 triliun tersebut memang tergantung alat bukti, bukan tergantung siapa yang terlibat dalam skandal itu. Gubernur dan Deputi Bank Indonesia yang menjabat saat itu, tidak kebal hukum.
Lantas bagaimana dengan penyelesaian politik di DPR lewat Hak Menyatakan Pendapat? Salmi berpandangan, proses politik dan hukum sebenarnya bisa dilaksanakan secara bersamaan. Bahkan, bisa dilaksanakan tanpa menunggu pembuktian hukum.
Tapi dia heran mengapa institusi hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan, bahkan KPK, terkesan gamang untuk memproses kasus tersebut hanya karena dugaan keterlibatan orang nomor dua di pemerintahan itu. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA