Ada begitu banyak kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang terjadi pada era sebelumnya tak pernah ditangani. Misalnya, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia.
Sampai saaat ini, penyelesaian kasus itu nyaris sudah menjadi dosa sejarah karena generasi terkini pun tak berani menuntaskan kasus itu.
"Jadi, haruskah nasib skandal Century dibiarkan sama dengan kasus BLBI karena bangsa ini takut menyesaikan persoalan-persoalan besar? Indonesia tidak boleh terperangkap dalam rasa takut itu," ujar anggota Timwas Century Bambang Soesatyo (Senin, 26/11).
Untuk itu, guna mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, dituntut konsistensi. Caranya yaitu konsistensi harus dibuktikan dengan kemauan dan keberanian politik yang sungguh-sungguh dalam menyelesaikan hingga tuntas persoalan-persoalan hukum, baik skala besar maupun kecil.
"Sebesar atau sekecil apa pun persoalan hukum itu, penyelenggara negara dan pemerintahan harus memastikan tidak pertanyaan yang tersisa di benak rakyat dari setiap kasus atau persoalan hukum. Itulah konsistensi yang dibutuhkan untuk mewujudkan Indonesia Negara Hukum," tutup anggota Komisi Hukum DPR ini. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA