post image
KOMENTAR
Hak Menyatakan Pendapat (HMP) atas skandal Bank Century yang diwacanakan Timwas DPR dilandasi semangat menyelesaikan persoalan Century yang selama ini menyandera pemerintahan SBY-Boediono.

Demikian disampaikan anggota Tim Pengawas Century Bambang Soesatyo dalam keterangan yang dikirim ke Rakyat Merdeka Online, Minggu (25/11).

"Implikasi politiknya memang tak terhindarkan, dan mestinya kita tak harus takut dengan implikasi politik dari HMP," imbuhnya.
 
Pada akhirnya, imbuh wakil Bendahara Umum alis kasir Partai Golkar itu, HMP itu soal pilihan. Tetap membiarkan pemerintahan ini tersandera plus citra buruk yang harus ditanggung Boediono, atau membebaskan pemerintahan SBY dari tuduhan sekaligus memulihkan nama baik Boediono?
 
"Mengambangkan penyelesaian hukum dan penyelesaian politik skandal Bank Century merefleksikan sikap pengecut. Dan patut diduga sebagai upaya menyembunyikan pelanggaran hukum yang melibatkan banyak pihak yang kini mengendalikan kekuasaan. Ini kebiasaan buruk yang coba diulang-ulang," tambahnya.
 
Kalau kebiasaan buruk ini tidak dihentikan, perjalanan sejarah bangsa memasuki dekade-dekade selanjutnya akan sarat dengan dosa sejarah, karena ketakutan generasi saat ini menyelesaikan persoalan.

"Ada begitu banyak kasus KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) yang terjadi pada era sebelumnya tak pernah ditangani. Kasus BLBI bahkan nyaris sudah menjadi dosa sejarah karena generasi terkini pun tak berani menuntaskan kasus itu. Haruskah nasib skandal Century dibiarkan sama dengan kasus BLBI karena bangsa ini takut menyesaikan persoalan-persoalan besar?," tanyanya.
 
Indonesia tidak boleh terperangkap dalam rasa takut itu. Mewujudkan Indonesia Negara Hukum menuntut konsistensi. Konsistensi harus dibuktikan dengan kemauan dan keberanian politik yang sungguh-sungguh dalam menyelesaikan hingga tuntas persoalan-persoalan hukum, baik skala besar maupun kecil.

"Sebesar atau sekecil apa pun persoalan hukum itu, penyelenggara negara dan pemerintahan harus memastikan tidak pertanyaan yang tersisa di benak rakyat dari setiap kasus atau persoalan hukum. Itulah konsistensi yang dibutuhkan untuk mewujudkan Indonesia Negara Hukum," demikian Bambang Soesatyo. [rmol/hta]
 

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa