post image
KOMENTAR
  Sebanyak 16 parpol calon peserta pemilu 2014 dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual tingkat pusat. Tiga partai yang belum memenuhi syarat pada verifikasi faktual tahap I, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golongan Karya (Golkar) dinyatakan memenuhi syarat setelah ketiga partai itu melakukan perbaikan dan diverifikasi ulang.

Pengumuman verifikasi faktual hasil perbaikan tingkat pusat disampaikan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta, Minggu (25/11).

Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan KPU sudah melakukan verifikasi hasil perbaikan terhadap tiga partai yang sebelumnya belum memenuhi syarat tersebut. Hasilnya, ketiga partai itu mampu melengkapinya saat diverifikasi ulang.

"Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD jo PKPU Nomor 11 Tahun 2012 jo PKPU Nomor 15 Tahun 2012, masa perbaikan diberikan selama tujuh hari dari tanggal 11 sampai 17 November 2012. KPU melakukan verifikasi faktual hasil perbaikan pada tanggal 18 sampai 24 November 2012,"  jelas Ferry dalam rilisnya, Minggu (25/11).

Dijelaskan, ada tiga aspek yang menjadi objek verifikasi faktual yakni kepengurusan inti partai (ketua, sekretaris, bendahara), surat keterangan domisili kantor sekretariat partai, dan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam struktur kepengurusan partai.

"PBB dan Golkar yang tadinya belum memenuhi syarat pada aspek keterwakilan perempuan saat verifikasi perbaikan sudah memenuhinya. PBB menempatkan 35,36 persen perempuan pada kepengurusannya, sementara Golkar sebanyak 31,25 persen. PKS yang tadinya terkendala dengan kehadiran pengurus inti partai saat verifikasi hasil perbaikan, mereka dapat menghadirkan ketua dan sekretaris jenderalnya sehingga dinyatakan memenuhi syarat," imbuh Ferry.

Untuk aspek keterwakilan perempuan, PKS sudah di atas 30 persen yakni 61 persen. Sementara 13 parpol yang sudah duluan lolos verifikasi faktual tingkat pusat berikut keterwakilan perempuan dalam kepengurusannya antara lain PKBIB 48 persen, Partai Hanura 40 persen, PPN 37 persen, PPRN 37 persen, Nasdem 36 persen, PDP 35 persen, PKB 34 persen, Partai Demokrat 32 persen, Gerindra 31 persen, PAN 31 persen, PPP 31 persen, PKPI 30 persen dan PDIP 30 persen.

Meski sudah memenuhi syarat verifikasi faktual tingkat pusat, 16 partai tersebut belum otomatis menjadi peserta pemilu. Mereka masih harus melewati verifikasi faktual tingkat provinsi dan kabupaten/kota. KPU provinsi akan menyampaikan hasil verifikasi faktual baik hasil verifikasi faktual provinsi maupun koleksi hasil verifikasi faktual kabupaten/kota kepada KPU pusat pada 26 sampai 28 Desember 2012.

Setelah itu KPU pusat  melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual dan penetapan partai politik peserta pemilu pada 29 Desember 2012 sampai 8 Januari 2013. Partai politik yang menjadi peserta pemilu 2014 akan diumumkan pada tanggal 9 Januari sampai 11 Januari. [dem]
 

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa