Demi menegakkan aturan dan stabilitas tata negara, sebaiknya kasus Century dibawa ke level hak menyatakan pendapat (HMP) di DPR
Demikian disampaikan politisi Hanura, Akbar Faisal, kepada wartawan di warung daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/11)
"Ini demi kebaikan Boediono agar rakyat juga tidak ikut tersandera. Saya mana mau dipimpin di Wapres yang tidak jelas posisinya,"ujar Akbar
Menurut Akbar, jika nanti hasil dari HMP dibawa ke Mahmakamah Konstitusi dan Boediono tidak terbukti bersalah, maka DPR akan mengembalikan kehormatan Boediono. Atau jika sebaliknya, kata Akbar, Boediono harus siap mundur.
DPR siap menerima "bola" dari KPK jika memang KPK tidak sanggup membuktikan Boediono terlibat. Pasalnya, sudah sejak 2010 tim DPR menemukan banyak kejanggalan yang melibatkan Bank Indonesia di bawah Boediono, terutama terkait FPJP dalam kasus Century.
"KPK saat ini galau ya, karena seharusnya Boediono sudah bisa diperiksa KPK dengan data yang begitu banyak. Makanya kami akan siap dengan HMP," terangnya. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA