Sangat disayangkan, masih terjadi kelambanan perizinan eksplorasi tambang pasca kesepakatan antara Kemenhut dan Kemen ESDM.
Seperti yang dialami Kalimantan Surya Kencana (KSK) yang sudah tiga tahun masih juga belum mendapatkan izin eksplorasi dari dua kementerian tersebut.
"Izin eksplorasi tambang baik mineral, batubara, migas dan panas bumi sebenarnya bisa diurus dalam waktu sebulan," kata anggota Komisi VII, Satya W. Yudha saat dihubungi Rakyat Merdeka Online, hari ini (Rabu, 21/11).
Ia mengendus, lambannya kementerian terkait dalam mengeluarkan izin karena permasalahan koordinasi.
Selain itu, Wakil Sekjen Partai Golkar ini meminta perusahaan tambang harus pro aktif melaporkan permasalahan ini ke Komisi VII DPR. Ini dilakukan agar pihaknya bisa meminta keterangan terhadap dua kementerian tersebut. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA