Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan BP Migas harus jadi pintu masuk untuk perubahan fundamental di bidang migas. Sederhananya, pemerintah harus kembali ke pasal 33 UUD 45 yang garis besarnya mengatur kekayaan alam di bumi Indonesia dikuasai oleh negara untuk menyejahterakan rakyat.
Demikian Wakil Ketua DPD RI, La Ode Ida, saat diskusi bertajuk "Pembubaran BP Migas untuk Kemakmuran Rakyat" di gedung DPD, Jakarta (Rabu, 21/11). Agar BP Migas tidak dibilang cuma "ganti baju", harusnya pemerintah langsung meminta arahan dari MK terkait pembubaran itu.
Sementara ini, pemerintah membentuk Satuan Kerja Sementara Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKSP Migas) sebagai pengganti sementara BP Migas sampai terbitnya UU baru.
La Ode menyamakan "ganti baju" BP Migas dengan acara "Empat Mata" yang dipandu pelawak Tukul Arwana di sebuah stasiun televisi swasta. Acara itu sempat dilarang tayang, namun kemudian tayang lagi di stasiun sama dengan judul "Bukan Empat Mata" dengan isi yang sama.
"Untuk ke depan, kasus ini harus bisa dijadikan simulasi agar tak terulang lagi," pesan La Ode. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA