Ketua KPK Abraham Samad meluruskan pemberitaan yang menyebutkan bahwa KPK tidak bisa menyentuh mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dalam kasus bailout Bank Century karena saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden.
"Saya ingin mengklarifikasi beberapa poin pernyataan yang tidak tepat yang dimuat muat di harian cetak maupun elektronik. Ada beberapa hal yang bisa menyebabakan hiruk pikuk dana kegaduhan," jelas Abraham dalam jumpa pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Rabu, 21/11).
Abraham mengungkapkan, dalam rapat dengan Timwas Century kemarin, anggota DPR dari Fraksi Hanura Akbar Faisal menyatakan kalau KPK tidak punya keberanian memeriksa Boediono segera kirim surat.
"Saya ingin klarifikasi pernyatan saya di depan Timwas Century kemarain. Saya dan KPK tidak pernah menyebutkan bahwa KPK tidak mampu melakukan pengusutan dan pemeriksaan terhadap Wapres Boediono," jelasnya.
Dalam pertemuan itu, Abraham mengungkapkan, dia menyampaikan dalam konteks ketatanegaraan dan konstitusi, DPR bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan tanpa harus menunggu penetapan tersangka terhadap Boediono oleh KPK kalau berkaitan dengan hak menyatakan pendapat atau impeachment.
"Konstitusi kita mengatakan DPR dapat segara lakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Boediono tanpa harus penetapan tersangka dari KPK," ungkapnya.
Karena itu, kemarin dia berbicara dalam dua konteks. Pertama konteks konstitusi yang menjadi ranah DPR dan kedua konteks hukum, wewenang KPK. "KPK tidak pernah ragu lakukan pemeriksaan terhadap siapapun walaupun yang bersangkutan menjabat sebagai Wapres. Semua kedudukan sama depan hukum," tandasnya. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA