post image
KOMENTAR
Kalangan DPR tak puas dengan keputusan KPK yang hanya menetapkan mantan Deputi IV bidang Devisa Budi Mulia dan mantan Deputi V bidang Pengawasan Bank Indonesia Siti Ch. Fajriah sebagai tersangka dalam kasus bailout Bank Century.

Pasalnya, kalau terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik, Boediono yang saat itu menjabat Gubernur Bank Indonesia, mestinya juga bertanggung jawab.

"Tidak bisa ke dua orang ini sebagai orang yang bertanggung jawab. Pasti ada di atasnya. Boediono bersama-sama kedua orang ini harus bertanggung jawab," ungkap anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan  di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11).

Ketua DPP PDI Perjuangan ini menilai mustahil bila Boediono tak terlibat.

"Pemahaman hukum saya juga seperti itu. Pada saat kejadiannya kan, saat Boediono menjabat sebagai Gubernur BI. Jadi harus tanggungjawab juga dia," simpulnya. [rmol/hta]
 

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa