post image
KOMENTAR
  Klarifikasi Abraham Samad bahwa KPK bisa menyelidiki Wapres Boediono dalam megakorupsi Century memuluskan langkah DPR untuk mengajukan Hak Menyatak Pendapat (HMP), bagian dari upaya pemakzulan.

"Kalau KPK sudah menyatakan bahwa Pak Budiono bersalah, sesuai dengan UUD 45 bisa paralel itu (HMP) dilakukan," kata Ketua Bidang Hukum DPP PDIP, Trimedya Panjaitan, kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11).

Menurut dia, kalau KPK sudah menyatakan Boediono diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengucuran dana sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century, maka DPR bisa langsung menggunakan hak menyatakan pendapat.

"Tidak perlu (menunggu pengadilan Tipikor), apalagi yang menangani kan mana ada sih kasus KPK selain Muchtar Muhammad yang di Bekasi yang bebas di tingkat pertama," katanya.

"Saya pikir kalau KPK menyatakan Boediono terlibat, maka tidak perlu ada keraguan lagi di DPR. Karena itulah pentingnya bagi kita ada kepastian dari KPK bahwa memang Pak Budiono bersama-sama dua tersangka yang ada ditetapkan harus bertanggung jawab," tutup anggota Komisi III DPR ini. [rmol/hta]
 

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa