post image
KOMENTAR
Pernyataan Ketua KPK yang menyebut lembaganya tak bisa memproses hukum mantan Gubernur BI, Boediono, karena masih menjabat Wakil Presiden, jadi kontroversi.

Beberapa anggota DPR menyebut Abraham Samad tidak mengerti konstitusi akibat pernyataannya itu. Sebagian lagi mengatakan, Samad sudah pas memposisikan sikap. Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, mengaku tidak sreg dengan pernyataan bekas aktivis LSM anti korupsi itu.

"Boediono bisa diminta keterangan oleh KPK, tapi tidak menjadi tersangka. Pernyataan Ketua KPK saya kira tidak pas," katanya kepada Rakyat Merdeka Online, beberapa saat lalu.

Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra itu lanjutkan, tidak ada yang salah bila KPK meminta keterangan dari Boediono, apalagi terkait kasus Bank Century yang memakan triliunan rupiah uang rakyat.

"Tidak ada konstitusi atau aturan hukum yang dilanggar. Yang salah adalah kalau KPK menetapkannya sebagai tersangka," tegasnya.

Jabatan Presiden maupun Wapres hanya bisa diusik secara politik oleh DPR untuk memberikan pendapat, itu pun sesudah DPR memanggil KPK dalam suatu rapat khusus dan memperoleh informasi yang lengkap mengenai hasil pemeriksaan KPK terhadap Boediono.

Apabila DPR berkesimpulan Presiden atau Wapres bersalah, DPR pun hanya bisa menyerahkan kasus itu kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa kasus secara hukum. Apabila MK berkesimpulan Wapres bersalah, barulah DPR berhak mengajukan ke MPR agar Wapres diberhentikan.  [rmol/hta]
 

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa