Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad meluruskan status dua bekas pejabat Bank Indonesia (BI), Budi Mulya (BM) dan Siti Chalimah Fadjriah.
Dalam konferensi pers di kantornya, Samad menerangkan kalau status BM dan SCF sudah tersangka. Keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan gelar perkara atau ekspose Senin kemarin (19/11).
"Seorang dinyatakan telah resmi sebagai tersangka kalau dalam ekspose semua pimpinan dan bahwa yang bersangkutan sudah dinyatakan sebagai tersangka," kata Abraham di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, beberapa saat tadi (Rabu, 21/11).
Mengenai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), kata Samad, hanya persoalan administrasi saja. Sehingga, bisa dibuat dan disepakati belakangan.
Sementara, soal pasal yang dikenakan dan peranan keduanya dalam kasus itu, Abraham mengatakan masih dibicarakan lebih lanjut. Tapi kemungkinan keduanya dijerat dengan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 tahun 2001.
"Dalam Sprindik pun akan lebih didetailkan persoalan peranan keduanya dalam kasus ini hingga ditetapkan sebagai tersangka," tandas Abraham. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA