Pernyataan Ketua KPK Abraham Samad bahwa lembaganya tidak bisa menyentuh mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dalam kasus bailout Bank Century karena saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden terus menjadi polemik.
Terkait itu, Direktur Eksekutif Indonesian Constitutional Watch (Icon) Razman Arif Nasution menegaskan bahwa ada dua faktor penegakan hukum yang harus dilakukan.
"Pertama penegakan hukum secara yuridis. Kedua secara moral," jelasnya kepada Rakyat Merdeka Online (Rabu, 21/11).
Secara yuridis, menurutnya, tak ada alasan bagi KPK untuk tidak menetapkan Boediono sebagai tersangka kalau cukup bukti bahwa dia melakukan tindak pidana korupsi atau menyalahgunakan wewenang sebagai gubernur BI saat penggelontoran dana talangan kepada Bank Century.
"Kasusnya kan berlangsung ketika dia menjadi Gubenur BI, bukan saat menjabat Wakil Presiden. Karena dia diduga melakukan saat Gubernur BI, yang bersangkutan dapat saja disidik," tegasnya.
Tapi yang lebih penting untuk diperhatikan, hemat Razman, adalah pendekatan kedua, yaitu penegakan hukum secara moral. Menurutnya, akan lebih arif kalau Boediono tampil ke depan dan bicara ke publik.
Diharapkan, Boediono mengungkapkan, bahwa dirinya siap diperiksa KPK dan bahkan dijadikan tersangka kalau terbukti bersalah dan KPK tak perlu mengait-ngaitkannya dengan embel-embel warga negara istimewa.
"Dia (Boediono) harus memberi contoh yang baik kepada bangsa. Rakyat menunggu pejabat yang mau menerima konsekuensi baik secara moral maupun pidana atas apa yang pernah dilakukan," harap Razman.
Razman kuatir, kalau hak istimewa atau hak imunitas ini dilekatkan kepada pejabat, orang akan semakin berlomba-lomba mengejar kekuasaan. Karena bisa berlindung di balik jabatan kalau melanggar hukum.
"Saya kuatir nanti partai akan membangun koalisi untuk membuat UU, tak hanya presiden dan wapres, menteri bahkan bupati juga tidak boleh diperiksa. Makanya kita meminta dengan sangat kepada Pak Boediono untuk mau disidik KPK tanpa melibatkan embel-embel jabatan," tandasnya.
Kalau Boediono berani tampil dan andai terbukti benar tidak bersalah, menurut Razaman menambahkan, akan ada keuntungan yang didapat. Pertama namanya akan bersih, tak ada lagi dugaan-dugaan atau opini yang menyebutkan dia terlibat.
"Kedua pemerintahan juga akan bersih dalam kasus Century. Karena kan beban moral juga ada pada Presiden. Orang kan selama ini selalu mengait-ngaitkan ada dana mengalir ke partai tertentu dan kandidat capres pada Pemilu 2009," demikian Razman. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA