post image
KOMENTAR
Semua warga negara tak terkecuali Wakil Presiden Boediono berkedudukan sama di hadapan hukum. Kalau memang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dalam megakorupsi Century, maka Boediono harus diproses secara hukum.

"Pernyataan Abraham Samad di DPR bahwa KPK tak mau melanggar hukum dengan menyidik Wapres Boediono karena yang bersangkutan adalah warga negara istimewa menurut konstitusi sangatlah keliru, menyesatkan dan perlu diluruskan," ujar Wakil Ketua Bidang Politik dan Jaringan Indonesian Human Right Committee for Social Justice (IHCS), Ridwan Darmawan, kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa malam (20/11).

Pernyataan Abraham yang disampaikan pada saat rapat dengan Tim Pengawas Century di DPR itu keliru menurut Ridwan, karena tidak ada istilah warga negara istimewa di hadapan hukum. Semua orang haruslah sama perlakuannya di depan hukum.

"Esensi dari prinsip HAM yang berlaku universal adalah equality before the law. Tegas dan jelas bahwa Pasal 27 ayat 1 UUD 45 menyebut segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya," imbuh dia.

Dia mengingatkan, Pasal 7 B UUD 45 yang dijadikan alasan Abraham Samad merupakan mekanisme proses impeachment terhadap presiden atau wakil presiden yang merupakan ranah kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat dan Mahkamah Konstitusi, jika presiden atau wakil presiden diduga melakukan pelanggaran hukum.

Pelanggaran hukum yang dimaksud sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7 A UUD 45 adalah presiden atau wakil presiden mengkhianati negara, korupsi, penyuapan, melakukan tindak pidana berat atau perbuatan tercela lainnya, serta tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.

"Perlu diingat, aturan ini berlaku bagi presiden atau wakil presiden yang sedang berkuasa kemudian melakukan kejahatan-kejahatan yang disebut Pasal 7 A UUD 45. Untuk kasus Boediono terkait dugaan kasus Century dilakukan sebelum menjadi Wapres, tapi sebagai Gubernur Bank Indonesia. Jadi harusnya KPK berani memeriksa Boediono," tandas Ridwan. [rmol/hta]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa