Banyak kalangan yang kecewa karena dalam pertemuan dengan Tim Pengawas kasus Century DPR RI kemarin (Selasa, 20/11)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya berani menetapkan Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI, Budi Mulya, Deputi V Bidang Pengawasan, Siti Chalimah Fadjriah, sebagai tersangka dalam kasus megaskandal danatalangan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun.
Begitupun, pernyataan ini dimentahkan Jurubicara KPK Johan Budi beberapa jam setelah pertemuan berakhir. Menurut Johan, kedua mantan deputi Gubernur BI itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara mantan Gubernur BI Boediono yang dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab tidak juga disentuh. Bahkan diberi status terhormat sebagai "warga negara istimewa".
Menyikapi hasil pertemuan KPK dan DPR itu, aktivis anti korupsi dan pro demokrasi Hatta Taliwang kembali membuka daftar enam dosa yang dimiliki Boediono selama bertugas di berbagai lembaga negara. Daftar ini sudah pernah disampaikan Hatta Taliwang tahun lalu.
Dosa pertama dalam daftar itu adalah keterlibatan Boediono yang ketika itu adalah Direktur Analis Perkreditan BI di balik kebijakan BLBI di tahun 1997. Kebijakan itu membuat Indonesia mengalami kerugian hingga Rp 700 triliun. Hatta mengutip pengakuan mantan Menteri Keuangan terakhir Orde Baru, Fuad Bawazier, yang suatu kali mengatakan dirinya diperintah Soeharto untuk memecat Boediono. Karena keterlibatannya di balik BLBI itu pula, Fuad Bawazier menyebut Boediono sebagai residivis BLBI.
Adapun dosa kedua dilakukan ketika Boediono menjadi Menteri Keuangan di era Megawati Soekarnoputri. Adalah Boediono yang merancang kebijakan release and discharge yang menguntungkan pengemplang BLBI. Untuk kebijakan yang satu ini negara dirugikan Rp 300 triliun.
Dosa ketiga adalah turunan dari dosa pertama dan kedua. Bank-bank yang ditutup harus diselamatkan melalui skema rekapitalisasi sampai 30 tahun. Dan itu artinya kerugiaan tersebut harus ditanggung rakyat lewat APBN bernilai puluhan triliun rupiah.
Selanjutnya adalah dosa keempat. Di tahun 2003 pemerintah Amerika Serikat mengucurkan program pinjaman senilai 1,5 miliar dolar AS atau sekitar Rp 15 triliun. Pinjaman ini diberikan untuk pengembangan koperasi dan dunia pertanian. Boediono malah “menggunakan” bantuan itu untuk menyelamatkan bank plat merah berukuran kecil yang sakit-sakitan, yakni Bank CIC.
Sekitar setahun kemudian bank sakit itu dimerger dengan dua bank sakit lainnya menjadi Bank Century.
Dosa kelima yang dilakukan Boediono adalah yang paling populer belakangan ini, yakni pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) yang dikucurkan BI dan danatalangan yang dikucurkan KSSK untuk Bank Century senilai Rp 6,7 triliun. Ketika dua kebijakan itu diambil, Boediono adalah Gubernur BI dan anggota KSSK.
Terakhir, dosa keenam Boediono, masih menurut daftar yang dihimpun Hatta, berkaitan dengan skandal pajak Bank Mandiri yang merugikan negara sebesar Rp 2,2 triliun. Kasus ini telah berkali-kali disampaikan Sekjen Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) Sasmito Hadinagoro. Bahkan, dalam banyak seminar mengenai kejahatan keuangan di Indonesia, Sasmito memberikan gelar Bapak Pornografi Keuangan Indonesia untuk Boediono.
Dengan catatan-catatan ini, Hatta mengajak anggota KPK untuk membuka hati dalam menyidik megaskandal danatalangan Bank Century ini. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA