post image
KOMENTAR
Pernyataan Abraham Samad yang meminta agar DPR melakukan penyelidikan terhadap Wakil Presiden RI, Boediono terkait kasus dana talangan atau Bailout Bank Century adalah langkah politik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bukan merupakan langkah hukum.

Demikian analisis Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti yang disampaikan saat berbincang dengan Rakyat Merdeka Online, Rabu (21/11).

Berdasarkan nalar Ray, langkah Ketua KPK yang mengelak untuk meningkatkan status seseorang yang istimewa, dalam hal ini Boediono menjadi tersangka, justru semakin mengisyaratkan bahwa yang bersangkutan terindikasi atau tersangkut dalam kasus pidana. Apalagi, KPK tak menetapkannya malah melemparkan penanganannya ke DPR RI.

"Wah, ini sih KPK melemahkan dirinya sendiri," ucap Ray keheranan.

Mantan aktivis ini kemudian mencoba mengingatkan mengapa pada awal kasus ini DPR hanya membuat rekomendasi agar KPK melakukan penyelidikan terhadap beberapa nama yang disebut terindikasi terlibat tindak pidana dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp6,7 trilliun tersebut.

"Artinya, DPR telah melakukan penyelidikan yang sampai pada rekomendasi KPK memutuskan status hukumnya. Jadi aneh kalau hal ini dikembalikan lagi oleh KPK ke DPR," jelas dia.

Lebih jauh Ray menekan kalau kewenangan DPR bukan menyampaikan kasus ini kepengadilan. Kewenangan DPR hanya sebatas politik.

"Misalnya, jika kelak kasus ini sampai ke pngadilan, DPR dapat melakukan langkah politik seperti meminta pemakzulan," tandasnya.

KPK, dalam rapat bersama timwas century DPR, kemarin (Selasa, 20/11) akhirnya memutuskan bekas dua pejabat BI, masing-masing Deputi IV bidang Devisa berinsial BM dan Deputi V bidang Pengawasan atas nama SCF bertanggung jawab atas indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century dan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.

Tapi, KPK meloloskan bekas Gubernur BI, Boediono. Padahal Boediono dinilai banyak kalangan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dibalik penggelontoran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) senilai Rp 632 miliar yang diberikan kepada Bank Century medio November 2008.

FPJP ini yang kemudian membengkak menjadi bailout senilai Rp 6,7 triliun hingga Juli 2009. [rmol/hta]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa