Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Utara meminta pemerintah berhati-hati dalam menyikapi aksi tuntutan kenaikan upah buruh apalagi dilakukan dengan anarkis.
"Bisa jadi mereka (buruh) ditunggangi pihak-pihak yang tidak menginginkan Indonesia tumbuh kondusif meski di saat krisis global. Aksi anarkis akan membuat minat investasi di Sumut maupun di daerah lain di Indonesia berkurang," kata Sekretaris Apindo Sumut Laksamana Adiyaksa di Medan, Selasa.
Laksamana mengatakan itu ketika dimintai komentar soal aksi unjuk rasa pekerja di Medan, Senin (19/11), yang meminta upah minimum menjadi Rp2,4 juta-Rp2,8 juta per bulan dan rencana demonstrasi pekerja secara besar-besaran pada Rabu (21/11).
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut sendiri untuk tahun 2013 sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumut sebesar Rp 1.305.000 per bulan.
Menurut dia, penetapan upah selama ini sudah memenuhi ketentuan dimana ditetapkan oleh Dewan Pengupahan yang di dalamnya terdiri dari unsur terkait yakni pekerja, pengusaha, dewan pakar, dan pemerintah. Upah itu juga ditetapkan berdasarkan hitungan berbagai komponen seperti ketentuan.
“Jadi harusnya kalau upah mau dinaikkan, tentunya harus berdasarkan ketentuan Depeda atau pemerintah harus merubah berbagai ketentuan menyangkut soal penetapan upah, tidak bisa dinaikkan begitu saja ketika ada tuntutan pekerja,” katanya.
Ia mengatakan pemerintah harus tegas, termasuk kalau sampai terjadi tindakan anarkis yang merugikan pekerja yang tidak mau ikut berdemo, pengusaha, masyarakat dan fasilitas umum yang dibangun pemerintah.
“Hukum harus dtegakkan, bukan hanya untuk kepentingan sekelompok orang yang dirugikan, tetapi juga nama baik pemerintah di mata internasional. Apalagi dewasa ini, Indonesia sedang menjadi primadona untuk tempat investasi karena keberhasilan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi di saat krisis global,” katanya.
Terancam PHK
Menurut dia, tuntutan upah di luar kemampuan pengusaha bisa membuat terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kalau gaji dinaikkan di luar anggaran yang dibuat perusahaan, tentunya tidak ada pilihan lain kecuali melakukan PHK,” katanya.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Nurdin Lubis ketika menerima ratusan pengunjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut, Senin sore, menyebutkan, pemerintah sudah menetapkan angka UMP sebesar Rp1.305.000.
Angka itu sudah di atas besaran upah yang dibahas tim terkait.
Perhitungan UMP diawali pelaksanaan survei keutuhan hidup layak (KHL) ke pasar-pasar tradisional di kabupaten dan kota se-Sumut yang berpedoman kepada Permenakertrans Nomor 13 tahun 2012.
Selanjutnya Depeda Provinsi Sumut membahas nilai usulan UMP dengan memperhatikan berbagai faktor ekonomi dan ketenagakerjaan dengan penambahan 14 komponen yang sebelumnya 46 menjadi 60 komponen.
“Sehingga UMP tersebut diharapkan saling menguntungkan antara pengusaha dan buruh atau pekerja,” kata Nurdin.
Sebelumnya Pelaksana Tugas Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menyebutkan, keberhasilan Sumut dalam menetapkan upah minimum bagi tenaga kerja di atas KHL menjadi percontohan bagi daerah lain seperti Jawa Timur yang mengunjungi Sumut untuk belajar soal penetapan upah beberapa bulan lalu. [ant/hta]
KOMENTAR ANDA