Seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memproses Wakil Presiden Boediono dalam megakorupsi Century. Tak ada alasan bagi KPK untuk tidak menetapkan mantan Gubernur BI itu sebagai tersangka.
Begitu disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman, kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (20/11).
"Alasan KPK tidak punya kewenangan memproses Boediono karena dia warga negara istimewa mengada-ada. Itu hukum tidak tertulis. Tidak ada keistimewaan hukum bagi setiap warga negara termasuk Boediono," katanya.
Dia menilai, alasan yang dikemukakan Ketua KPK Abraham Samad tersebut hanyalah bentuk lari dari tanggung jawab.
"Bagaimana kalau Boediono membunuh SBY, apakah itu juga tidak bisa diproses. Apakah dia tetap kebal hukum karena dia warga negara istimewa. Alasan KPK benar-benar aneh," katanya membandingkan.
Dia tegaskan, harusnya KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka seperti Siti Fadjriah dan Budi Mulya. Sebab jelas bahwa BI salah karena tidak mengawasi Bank Century dan memberikan bantuan yang salah.
"Buktinya bantuan pertama Rp 600 miliar tidak menyehatkan Bank Century, dan malah menambah bantunya sampai Rp 6,7 triliun," ucapnya.
"Kalau tidak berani tetapkan Boediono jadi tersangka, lebih baik pimpinan KPK pulang kampung saja," tandas dia. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA