Sementara kalangan menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) main petak umpat untuk mengulur-ulur waktu penyidikan kasus Century.
Ini terbukti, sampai saat ini KPK baru menetapkan dua tersangka yakni Deputi Gubernur Bank Indonesia nonaktif Budi Mulya dan Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan Siti Chalimah Fadjrijah.
Lalu bagaimana sikap KPK menanggapi tanggapan miring tersebut?
Ditemui selepas Rapat Tim Pengawas Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tidak merasa KPK mengulur waktu.
"KPK tidak mengulur-ulur. Semua pihak harus mengapresiasi ini pekerjaan yang sudah 2,5 tahun (KPK tangani). Dan kami sudah sampai satu titik (penetapan dua tersangka). Itu saja," tegasnya
Lalu kenapa sampai sekarang baru sampai dua tersangka?
BW, sapaannya menjawab, kenapa KPK baru bisa menetapkan dua tersangka karena peristiwa pidana yang ditemukan hanya pada dua tersangka. Ada barang bukti yang menguatkan keduanya menjadi tersangka.[rmol/hta]
KOMENTAR ANDA