Tim Pengawas Century (Timwas) DPR mendesak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) segera menyerahkan surat pelimpahan penyelidikan Wakil Presiden Boediono selaku mantan Gubernur Bank Indonesia, sebelum masa kerja Timwas Century berakhir.
"Kita mendesak sebelum masa timwas century berakhir agar KPK menyerahkan surat pernyataan yang seperti dikatakan Pak Abraham tadi, bahwa Pak Boediono sebagai Wapres, tidak bisa melakukan penyelidikan dan menyerahkan kasus ini kepada DPR," ujar anggota Timwas Century DPR, Akbar Faisal, usai rapat timwas dengan pimpinan KPK di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/11).
Jika sampai KPK tidak menyerahkan surat tersebut, maka Akbar menyerahkan pada publik untuk menilai apa dan bagaimana sebenarnya yang terjadi dengan lembaga anti rasuah itu.
Menurut politisi partai Hanura ini, setelah Timwas mendapat surat dari KPK maka baru bisa melakukan hak menyatakan pendapatnya. Dan jika nanti masih ada fraksi yang tak setuju dengan hak menyatakan pendapat ini, berarti Akbar menilai bahwa fraksi tersebut berkhianat terhadap Timwas.
"Biarkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menentukan ini benar atau tidak. Kalau ada fraksi yang tidak setuju hak menyatakan pendapat, anda tahu siapa fraksi pengkhianat itu. Fraksi Hanura dari awal mendukung itu," tutup Akbar. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA