Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata belum menetapkan Deputi Gubernur Bank Indonesia nonaktif Budi Mulya dan mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan Siti Chalimah Fadjriah sebagai tersangka megakorupsi Century.
Jurubicara KPK Johan Budi SP memastikan, belum ada surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap dua nama tersebut.
"Belum ada Sprindik. Belum ada peningkatan status Century dalam proses penyelidikan ke penyidikan," kata dia kepada media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/11).
Dijelaskan, dari sore hingga malam kemarin KPK melakukan gelar perkara Century yang menyimpulkan Budi Mulya dan Siti Fadjriah bertanggungjawaban secara hukum terkait bailout Century.
Selain itu, lanjut dia, dari keterangan-keterangan yang ada, penelusuran bukti-bukti, penelaahan temuan audit investigasi dan forensik BPK dan permintaan keterangan ahli, gelar perkara juga menyimpulkan bahwa ditemukan adanya tindak pidana korupsi dan ada pihak-pihak yang bisa diminta pertanggungjawaban terkait penyimpangan dalam bailout.
"Tapi setelah itu perlu akan ada proses administratif. Tentu proses selanjutnya adalah tim melakukan kelengkapan admistratif, pasal-pasal mana yang disangkakan atau sprindik misalnya," jelas Johan.[rmol/hta]
KOMENTAR ANDA