KPK tidak punya keberanian untuk menyelidiki peran mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono, dalam kasus Bank Century. Boediono, menurut KPK, adalah warga negara istimewa.
Kalau begitu, apakah Boediono akan selamanya bebas dari pidana skandal Bank Century? Ketua KPK, Abraham Samad, mengatakan, setidaknya Boediono akan aman sampai akhir masa jabatan. KPK akan menyeret Boediono setelah tidak lagi menjabat sebagai Wakil Presiden, dalam arti dua tahun lagi
"Kami baru bisa bergerak saat dia tidak lagi menjabat sebagai Wakil Presiden," ujar Abraham, usai rapat dengan Timwas Century di Gedung KK II, Senayan, Jakarta (Selasa, 20/11).
Abraham tegaskan bahwa penyelidikan untuk warga negara istimewa, harus dimulai dari DPR. Setelah dari DPR, kembali ke ranah KPK, lalu dibawa ke MK untuk memutuskan ada pelanggaran pidana atau tidak, setelah itu MK mengembalikan lagi ke DPR.
Di sisi lain, Abraham membenarkan bahwa Boediono diduga melakukan penyimpangan dalam kucuran dana Rp 6,7 triliun ke Bank Century.
"Iya, jadi penyimpangannya (yang dilakukan Boediono) dalam hal FPJP (Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek)," pungkasnya. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA