post image
KOMENTAR
Meneg BUMN Dahlan Iskan tidak harus membeberkan bukti hukum untuk memperkuat laporan nama-nama oknum DPR terduga pemeras BUMN.

"Yang kita butuhkan adalah bukti etika, bukan bukti hukum. Kalau anggota Dewan sudah melakukan pertemuan dengan Direksi di luar kantor, bisa dibilang tidak pantas," ujar Ketua Badan Kehormatan, Prakosa, di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Selasa, 20/10).

Jika mereka benar terbukti melakukan pertemuan dengan pimpinan BUMN di restoran, mal, atau di luar forum resmi, dan ada praktik pemerasan terhadap BUMN di dalamnya, hukuman untuk para anggota Dewan tersebut akan sangat berat.

"Kalau terbukti, hukumannya bisa berat. Bisa pemberhentian smentara atau tetap," ujarnya. [rmol/hta]
 

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa