Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Boediono merupakan warga negara istimewa. Sehingga dipastikan tak pernah akan disentuh oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
"Untuk lakukan penyelidikan terhadap kewenangan pada warga istimewa dalam hal ini Presiden dan Wakil Presiden, kami tidak punya kewenangan itu," ujar Ketua KPK Abraham Samad saat rapat dengan Timas Century DPR di Gedung KK II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/11). Hal ini disampaikan Abraham menjawab pertanyaan mengapa KPK tidak berani menetapkan Boediono sebagai tersangka Cantury.
Sebaliknya, kata dia, DPR lah yang punya kewenangan untuk melakukannya.
"Itu ranah DPR, bukan ranah aparat penegak hukum yang lain, seperti KPK," jelasnya.
Apakah itu artinya KPK tidak akan menyentuh Boediono?
"Bukan tidak akan menyentuh, KPK tidak punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan, jadi beda untuk tidak menyentuh. KPK tidak punya kewenangan secara hukum," urai dia.
"Dasar hukumnya, ya konstitusi kita, menurut konstitusi begitu, itu kewenangan DPR. Mulai dari proses awal sampai proses penyelidikan," demikian Abraham. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA