Tim Pengawas Century DPR RI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menebus dosa kepada publik lantaran baru menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana talangan untuk Bank Century. Padahal, kasus yang kini menyangkakan Deputi bidang 4 bidang devisa (BM), dan SCF (deputi bidang 5 bidang pengawasan) itu sudah ditangani sejak 2,5 tahun lalu.
"Kita sudah terlalu lama dihibur KPK dengan adanya temuan-temuan baru dan temuan luar biasa, tapi KPK terlambat," kata anggota Timwas Century DPR, Hendrawan Supratikno saat rapat bersama ketua KPK, Abraham Samad di Gedung KK II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (Selasa, 20/11).
Untuk menebus dosa-dosa itu, Politikus PDI Perjuangan ini meminta KPK bergerak cepat dalam proses penyidikan kasus yang merugikan negara sekitar Rp6,7 trilliun tersebut.
"Setelah dua nama ini, KPK bisa sebutkan nama besar lainnya dan saya berharap KPK lebih berani dari pada kami-kami disini," terang Hendrawan.
Terlepas dari semua itu, pria yang saat ini duduk di Komisi VI DPR ini tetap mengapresiasi langkah lembaga antikorupsi pimpinan Abraham Samad cs itu karena sudah menetapkan tersangka dalam kasus Century. Meski pada kenyataannya, jauh dari harapan publik. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA