Tak adil rasanya bila Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) hanya menjadikan pejabat Bank Indonesia level menengah sebagai tersangka Kasus Century, mengingat yang paling bertanggung jawab adalah Gubernur BI ketika itu. Saat itu yang menjadi Gubernur BI adalah Boediono.
"Jadi jika, hari ini KPK hanya mengumumkan dua orang tersangka, menurut saya sangat tidak adil. Apalagi kalau pengusutan kasus Century kemudian berhenti hanya sampai pada tersangka BM dan SF," ujar anggota Timwas Century DPR, Bambang Soesatyo pada Rakyat Merdeka Online (Selasa, 20/11).
Saat ini berkembang informasi yang akan dijadikan tersangka oleh KPK adalah adalah Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter nonaktif dan Deputi Bidang Pengawasan Bank Indonesia. Yaitu Budi Mulia dan Siti Fadjriah karena keduanya diduga menyalahgunakan wewenang pada pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century.
Bambang menilai menilai peran HA sebagai perancang perubahan Peraturan Bank Indonesia agar Bank Century layak menerima FPJP dan memenuhi persyaratan dengan merubah-ubah CAR. Dan peran SAT sebagai pengawas bank sangat penting saat proses pemberian dana talangan (FPJP) kepada Bank Century senilai Rp.632 miliar.
"Sebaliknya peran SF hanya melaksanakan disposisi Boediono selaku Gubernur BI dan SF tidak bisa apa-apa tanpa hasil kerja SAT. Jadi, menurut saya, janggal kalau KPK hanya menjerat BM dan SF, tanpa aktor lainnya termasuk Gubernur BI ketika itu dan pejabat LPS serta Srimulyani dalam proses bailout Bank Century senilai Rp.6,7 triliun," papar Politikus Partai Golkar ini.
Untuk itu, pihaknya berharap KPK hari ini bisa mengumumkan juga keterlibatan pejabat tinggi BI lainnya beserta pejabat LPS dan Kementerian Keuangan dalam proses FPJP dan bailout Bank Century. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA