MBC. Kalangan anggota Dewan khususnya yang ada di Tim Pengawasan Century sama sekali tidak kaget kalau KPK betul hari ini hanya menetapkan Budi Mulia dan Siti Fadjriah sebagai tersangka dalam kasus bailout Bank Century.
"Kalau nama-nama seperti Bu Siti Fadjriah dan si itu (Budi Mulia), masih yang kelas-kelas teri. Kalau itu dari kemarin-kemarin, (berarti) tidak ada kemajuan yang siginfikan," ujar anggota Timwas DPR dari PPP Ahmad Yani kepada Rakyat Merdeka Online (Selasa, 20/11).
Saat ini berkembang informasi yang akan dijadikan tersangka oleh KPK adalah adalah Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter nonaktif dan Deputi Bidang Pengawasan Bank Indonesia. Yaitu Budi Mulia dan Siti Fadjriah karena keduanya diduga menyalahgunakan wewenang pada pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century.
"Kalau dia menyatakan ada tindak pidana di FPJP, maka yang paling mutlak harus diminta pertanggungjawaban adalah Dewan Gubernur. FPJP itu tidak diputuskan oleh selain Dewan Gubernur. Rapat Dewan Gubernur itulah yang memutuskannya. Maka seluruh Dewan Gubernur BI harus diminta pertanggungjawaban. Seluruh Dewan Gubernur itu harus jadi tersangka," tegas Yani.
Meski begitu, Ahmad Yani tetap memberikan apresiasi kalau KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka. Syaratnya, kedua orang itu hanya dijadikan pintu masuk menjerat para anggota Dewan Gubernur.
"Berarti bulan depan ya ditetapkan Dewan Gubernur (sebagai tersangka). Ada Gubernur BI, Deputi, dan Deputi Gubernur Senior. Dewan Gubernur kan tidak personal," tandas Yani, yang juga anggota Komisi Hukum DPR ini. Saat itu yang menjadi Gubernur BI adalah Boediono, Wakil Presiden RI saat ini. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA