
"Nggak ada masalah. Masalah hukum kan equality before the law. Siapa pun sama di depan hukum, tidak ada orang yang kebal hukum," ujar anggota Timwas DPR dari PPP Ahmad Yani kepada Rakyat Merdeka Online (Selasa, 20/11).
Yani mengungkapkan itu saat ditanya bagaimana kemungkinan apabila Boediono dijadikan sebagai tersangka, apakah tidak berimplikasi panjang. Karena menurut Yani sebelummya, yang bertanggungjawab dalam pengucuran dana Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century adalah Dewan Gubernur dimana Boediono menjabat sebagai gubernur.
Tapi soal bagaimana menjerat Presiden atau Wapres, menurut Yani saat ini hal itu masih debatable. Meski menurutnya, sebelum menjalani proses hukum di KPK, andai dijadikan tersangka, Boediono dimundurkan dulu sebagai orang nomor dua di negeri ini.
"Ini masih debatable. Karena dia Wapres. Wapres itu punya hak privilege, tidak bisa diadili di peradilan biasa. Maka ada dua proses. Impeachment dulu, setelah itu diminta pertanggungjawaban pidananya," tandas Yani. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA