Anggota Timwasw Century kembali mengungkapkan kekecewaan kalau KPK hanya menetapkan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter non-aktif Budi Mulya dan Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Bank Indonesia Siti Fajriah sebagai tersangka dalam kasus bailout Bank Century.
"Menurut saya kalau dua tersangka ini masih di bawah Dewan Gubernur Bank Indonesia, bukan hal yang baru.
Soalnya dalam dua bulan, kita bisa tetapkan tersangka itu," ucap anggota Timwas Century DPR, Ahmad Yani di Kompleks Parlemen, Senayan, (Selasa, 20/11).
Yani mengungkapkan, kalau terkait pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century senilai Rp Rp 689 miliar pada November 2008 itu, yang paling layak jadi tersangka adalah seluruh Dewan Gubernur, bukan hanya BM dan SF.
"Karena saat rapat dengan Dewan Gubernur itu mereka yang mengubah CAR. Saya kira ini sudah terang benderang. Jadi kalau KPK sudah bilang dua bulan yang lalu tetapkan tersangka, maka dua nama itu tidak baru," papar dia.
Untuk itu politikus PPP ini mengimbau KPK segera tetapkan tersangka besar. "Pak Abraham Samad jangan malu-malu siapa yang menghambat, sebutkan saja. Kalau itu bukan hanya BM dan Fajriah, seluruh harus bertanggung jawab. Makaya kita lihat, KPK itu berani atau tidak hari ini (mengumumumkannya). Saya kira rakyat tahu itu," urainya.
Yani menilai, jika memang KPK tidak mampu menetapkan tersangka besar dalam kasus ini, berarti kualitas pimpinan KPK yang kurang baik. "Kalau begitu, kami minta maaf pada rakyat. Karena kita salah pilih orang selama ini," tutup anggota Komisi Hukum DPR ini. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA